PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
(1) Hadiah ilmiah terdiri atas : a. Anugerah penghargaan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bersih; b. Anugerah pendorong sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bersih; (2) Hadiah ilmiah termaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak pendapatan.
