PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
(1) Hadiah ilmiah termaksud dalam pasal 5 dapat diberikan dalam bentuk barang yang bermanfaat bagi perkembangan karya ilmiah seorang atau lebih dan seharga dengan jumlah yang telah ditetapkan jika dikehendaki oleh yang bersangkutan. (2) Selain hadiah ilmiah tersebut pada ayat (1) kepada yang bersangkutan diberikan : a. Piagam Prajnyaparamita untuk anugerah penghargaan; b. Piagan Prajnyautama untuk anugerah pendorong;
