PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
(1) Pemberian hadiah ilmiah kepada seseorang atau lebih ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atas usul perguruan tinggi, lembaga-lembaga penyelidikan dan atau lembaga-lembaga ilmu pengetahuan serta masyarakat pada umumnya. (2) Untuk keperluan pemberian hadiah ilmiah termaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan membentuk suatu panitia penilai.
