PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
Hadiah ilmiah diberikan kepada seseorang atau lebih yang karya ilmiahnya: a. merupakan penemuan baru atau penyempurnaan penemuan lama, baik sendiri atau penemuan orang lain; b. memajukan dan memperkembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya; c. bermanfaat bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa INDONESIA pada khususnya, umat manusia pada umumnya.
