PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepada seseorang atau lebih yang telah menghasilkan suatu karya ilmiah dan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN ini oleh Pemerintah dapat diberikan hadiah ilmiah. (2) Hadiah ilmiah termaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan setiap tahun atau karya ilmiah yang dihasilkan pada tahun berselang dari tahun yang sedang berjalan atau dihasilkan berturut-turut dalam waktu yang telah lampau.
