PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan a. hadiah ilmiah ialah pemberian penghargaan atas karya ilmiah; b. karya ilmiah ialah sesuatu hasil dalam bidang ilmu pengetahuan.
