Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas untuk kebutuhan masyarakat dan industri, perlu diatur pengadaan minyak bumi untuk keperluan kilang dalam negeri, dan keandalan pasokan bahan bakar minyak dan li4tefed petroleum gas dari dalam dan luar negeri; bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22Talnun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 !g.!"rg Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta *erja menjadi Undang-Undang, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah !9gar" Kesatuan Republik Indonesia sehingga pirlu diatur dalam Peraturan Presiden; SK No 075894A c. bahwa . . .
c PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
