PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
- Ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
