PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015
,
www.peraturan.go.id
