PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.
