PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
