PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 37
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor
Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kantor Staf Presiden dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 9
