PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 31
BAB 6 — STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 8
