PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 32
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan
Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak
diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
TATA KERJA
