PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 30
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus yang telah
mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
