PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 29
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan
dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
