PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 28
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
(2) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan
Pegawai Negeri Sipil.
