PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 27
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.
(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.
