PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Kantor Staf Presiden diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
