PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 22
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.