PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 6
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas.
