PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan,
Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
