PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan,
Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
