PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.34 5
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
