PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan
masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan
masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
