PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
