PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT
Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3 — SEKRETARIAT
Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.