PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat Kantor Staf Presiden terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
