PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT
Sekretariat Kantor Staf Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.
BAB 3 — SEKRETARIAT
Sekretariat Kantor Staf Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.