HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional, perlu memberikan Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
