PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.