PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
