CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(2) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(3) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
Pendahuluan;
Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional;
Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
Strategi dan Program;
Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
Penutup dan Tindak Lanjut.
(4) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011- 2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.69
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional serta mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, diperlukan panduan atau pedoman bagi pemangku kepentingan terkait dalam bentuk Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.69 2
