PERPRES
CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011- 2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.69
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
