PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Anggota Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diangkat oleh PRESIDEN setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
