PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi dalam jabatan Menteri atau Pejabat Pemerintah dimaksud. (2) Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 (lima) tahun.
