Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat struktural eselon I instansi pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi dan instansi pemerintah lain serta pihak lain yang terkait. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
