PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 …
