PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai Tahun 2004.
