PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
