PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
(1) Pembagian hadiah seni kepada seorang seniman atau perkumpulan seni ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (2) Untuk keperluan pemberian hadiah seni termaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan membentuk suatu panitia penilai.
