PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
(1) Hadiah seni terdiri atas : a. Anugerah penghargaan seni sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bersih; b. Anugerah pendorong seni sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bersih; (2) Hadiah seni termaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak pendapatan.
