Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN CARA PEMBERIAN
Hadiah seni diberikan kepada seniman dan/atau perkumpulan seni yang karya seninya memenuhi syarat-syarat dibawah ini a. mampu menggugah dan memperdalam kesadaran manusia ikan keindahan lahir dan bathin yang berisikan unsur moral nasional dan moral kemanusiaan. b. mampu membangkitkan keinsyafan kebangsaan, persatuan nasional, pembangunan semesta dan kegotong-royongan; c. mampu menggerakkan jiwa rakyat untuk berpikir dan berbuat atas landasan U.S.D.E.K. yaitu UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA 1945. Sosialisme INDONESIA. Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian INDONESIA; d. mampu memberi kebanggaan nasional dengan mencapai mutu internasional yang mengharumkan nama dan kehormatan bangsa INDONESIA serta dunia internasional. e. membuat bangsa INDONESIA penuh kepercayaan hari kemudian yang lebih baik.
