PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina (Air Services Agreement between
www.peraturan.go.id
2022, No.39 -3-
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Argentine Republic) yang telah
ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di
Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina (Air Services Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Argentine Republic) dalam bahasa
Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.39 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina (Air Services Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Argentine Republic) dimaksudkan
untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan
udara dalam rangka mendukung kegiatan
perekonomian khususnya perdagangan barang dan
www.peraturan.go.id
2022, No.39 -2-
jasa, serta investasi;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina telah menandatangani Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air
Services Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Argentine Republic) pada tanggal 17 Januari 2013 di
Jakarta, Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
