PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.39 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
