PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 5
BAB 2 — Pasal
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 4
Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
