PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 6
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
