PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 4
BAB 2 — Pasal
Sekretariat Kabinet terdiri dari:
- Wakil Sekretaris Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli;
- Inspektorat; dan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Bagian Kedua Wakil Sekretaris Kabinet
