PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 48
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
TATA KERJA
