PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 49
(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet berikut
unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan,
strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dan pengendalian.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi dikembangkan sistem
komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 15
